INFO EKSPRES:
- Tujuh korporasi disebut dalam konferensi pers terkait penyidikan perkara Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
- Penyidik menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di Jampidsus.
- Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum.
SULBAREKSPRES.COM - Apa arti di balik langkah Kejaksaan Agung mengumumkan nama-nama korporasi di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi Jampidsus?
Sejauh mana daftar tersebut akan membuka alur dugaan hubungan antara advokat Don Ritto dengan perkara yang sedang diusut?
Daftar 7 Korporasi Diungkap Kejagung, Penyidikan Kasus Don Ritto dan Febrie Adriansyah Meluas
Kejaksaan Agung membuka daftar tujuh korporasi yang diduga menggunakan jasa hukum terkait advokat Don Ritto dan rekan-rekannya.
Langkah tersebut diumumkan saat penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terus berkembang.
Kasus itu berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) pada periode 2020–2024.
Rudi Margono Beberkan Korporasi yang Sedang Didalami Penyidik Kejaksaan
Koordinator Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengungkap daftar korporasi yang masuk pendalaman.
Nama-nama yang disebut meliputi PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, dan PT Bandung Indah Gemilang.
Jumlah keseluruhan korporasi yang disampaikan Kejaksaan Agung mencapai tujuh entitas.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Rudi Margono.
Baca Juga: OJK Perkuat Penyelesaian Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia Melalui Dukungan Penegakan Hukum
Status Tersangka Menjadi Babak Baru Pengusutan Perkara Asabri
Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.