Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG Jadi Sorotan, Kepala BGN Nyatakan Siap Dukung Penyidikan Kejagung

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Jumat, 31 Juli 2026 | 10:03 WIB
Kepala BGN Sudaryono menyatakan tidak mengomentari substansi perkara dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Dok. BGN)
Kepala BGN Sudaryono menyatakan tidak mengomentari substansi perkara dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Dok. BGN)

Sikap tersebut menunjukkan BGN memilih menyerahkan seluruh pembuktian kepada penyidik.

BGN Siap Serahkan Data dan Keterangan Kepada Penyidik Kapan Saja

Sudaryono memastikan BGN akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan penyidik.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Alasan DPR Membandingkan Hasil Survei Kepuasan Publik Terhadap Pemerintah

Ia menyatakan seluruh data maupun keterangan akan diberikan sesuai kebutuhan proses hukum.

Dukungan itu juga mencakup penyediaan saksi apabila diminta aparat penegak hukum.

"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya."

Baca Juga: BMKG Peringatkan El Nino 2026 Berpotensi Sangat Kuat, Simak Dampaknya Terhadap Pangan, Air dan Energi

"Maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujar Sudaryono.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi pertama BGN setelah dugaan pemborosan mencuat di persidangan.

Kejagung Ungkap Hasil Audit BPKP Dalam Sidang Praperadilan Lodewyk

Dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menyampaikan adanya temuan audit BPKP.

Baca Juga: Lebih dari 2 Juta Penumpang Padati Stasiun Semarang Tawang, Tepat Waktu Terjaga Sepanjang Semester Pertama 2026

Jaksa menyebut audit tujuan tertentu menemukan dugaan pemborosan Program MBG mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Temuan itu disampaikan sebagai bagian dari jawaban Kejaksaan Agung selaku termohon.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata Jaksa Kejaksaan Agung dalam persidangan.

Baca Juga: Kasus Suhardiman Amby Berlanjut, KPK Pastikan Pengembalian Uang Raja Juli Antoni Sudah Lengkap Semua atau Belum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X