Aturan Baru PPh Marketplace Mulai Berlaku, Penjual Online Beromzet di Atas Rp500 Juta Mulai Dipungut Pajak Final

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 11:23 WIB
Ilustrasi pelaku usaha digital yang mempersiapkan administrasi perpajakan menyusul pemberlakuan aturan baru PPh marketplace. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi pelaku usaha digital yang mempersiapkan administrasi perpajakan menyusul pemberlakuan aturan baru PPh marketplace. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Marketplace wajib mengidentifikasi penjual yang memenuhi syarat pemotongan PPh dalam setiap transaksi penjualan.
  • Tarif PPh Final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan melebihi Rp500 juta.
  • Kebijakan ini menjadi bagian strategi pemerintah memperluas basis pajak sektor ekonomi digital secara bertahap.

SULBAREKSPRES.COM - Benarkah mulai Agustus 2026 setiap penjual di marketplace otomatis dipotong pajak?

Siapa saja yang sebenarnya terkena aturan baru dan bagaimana mekanisme pemungutannya dilakukan oleh platform digital?

Marketplace Mulai Memungut PPh Penjual Online Mulai Agustus 2026

Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace mulai Jumat, (1/Agustus/2026).

Baca Juga: Mengapa Bank Dunia Mendorong Penurunan Ambang PKP Menjadi Rp500 Juta untuk Reformasi Pajak Indonesia

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.

Pada tahap awal, mekanisme baru diberlakukan di Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, marketplace tidak lagi hanya menjadi perantara transaksi.

Platform digital kini bertugas memungut Pajak Penghasilan dari penjual yang memenuhi ketentuan sebelum dana penjualan diteruskan kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Pemerintah Apresiasi Korporasi BRI Setelah KUR Perumahan Tembus 77.592 Unit pada Program 3 Juta Rumah

Penjual dengan Omzet di Atas Batas Mulai Dipungut Pajak

Marketplace akan mengidentifikasi penjual yang memenuhi syarat pemotongan pajak setiap terjadi transaksi.

Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan bruto.

Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pemotongan sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ancaman PHK Meningkat, Yassierli Pastikan Mediasi Jadi Prioritas Sebelum Korporasi Mengambil Keputusan

Pajak yang dipungut marketplace kemudian disetorkan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X