INFO EKSPRES:
- Marketplace wajib mengidentifikasi penjual yang memenuhi syarat pemotongan PPh dalam setiap transaksi penjualan.
- Tarif PPh Final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan melebihi Rp500 juta.
- Kebijakan ini menjadi bagian strategi pemerintah memperluas basis pajak sektor ekonomi digital secara bertahap.
SULBAREKSPRES.COM - Benarkah mulai Agustus 2026 setiap penjual di marketplace otomatis dipotong pajak?
Siapa saja yang sebenarnya terkena aturan baru dan bagaimana mekanisme pemungutannya dilakukan oleh platform digital?
Marketplace Mulai Memungut PPh Penjual Online Mulai Agustus 2026
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace mulai Jumat, (1/Agustus/2026).
Baca Juga: Mengapa Bank Dunia Mendorong Penurunan Ambang PKP Menjadi Rp500 Juta untuk Reformasi Pajak Indonesia
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.
Pada tahap awal, mekanisme baru diberlakukan di Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, marketplace tidak lagi hanya menjadi perantara transaksi.
Platform digital kini bertugas memungut Pajak Penghasilan dari penjual yang memenuhi ketentuan sebelum dana penjualan diteruskan kepada pelaku usaha.
Penjual dengan Omzet di Atas Batas Mulai Dipungut Pajak
Marketplace akan mengidentifikasi penjual yang memenuhi syarat pemotongan pajak setiap terjadi transaksi.
Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan bruto.
Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pemotongan sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan.
Pajak yang dipungut marketplace kemudian disetorkan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan.
Artikel Terkait
Profil Pejabat Sementara Gubernur BI Destri Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Transisi Bank Indonesia
Bea Keluar Batu Bara Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Penerimaan Negara dari Sektor Tambang
Sudaryono Mulai Benahi Program MBG, 883 SPPG Ditutup Permanen dan Ratusan Pegawai Diberhentikan Resmi
Pengunduran Diri Perry Warjiyo Tambah Daftar Pergantian Pimpinan BI, OJK, dan BEI Sepanjang Tahun 2026
Prabowo Tegaskan Pentingnya Koordinasi KSSK untuk Jaga Stabilitas Keuangan di Tengah Tantangan Global
Pengunduran Diri Perry Warjiyo Direspons Kemenkeu dengan Pertemuan dengan BI Bahas Langkah Selanjutnya
Airlangga Angkat Bicara Soal Rumor Perry Warjiyo, Fokus Pemerintah Tetap Stabilitas Bank Indonesia dan Rupiah
Ancaman PHK Meningkat, Yassierli Pastikan Mediasi Jadi Prioritas Sebelum Korporasi Mengambil Keputusan
Pemerintah Apresiasi Korporasi BRI Setelah KUR Perumahan Tembus 77.592 Unit pada Program 3 Juta Rumah
Mengapa Bank Dunia Mendorong Penurunan Ambang PKP Menjadi Rp500 Juta untuk Reformasi Pajak Indonesia