KPK Tahan Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv, Dugaan Gratifikasi dan Sponsorship Fashion Show Jadi Sorotan Penyidik

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv setelah lebih dari setahun berstatus tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (Dok. Kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv setelah lebih dari setahun berstatus tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (Dok. Kpk.go.id)

Pada Juni 2025, KPK masih memeriksa Haniv terkait dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.

Dengan penahanan pada Agustus 2026, perkara tersebut memasuki fase baru yang berpotensi menentukan kelanjutan proses hukum terhadap mantan pejabat pajak tersebut.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X