Hingga artikel ini disusun, penyidik juga belum menguraikan secara rinci hubungan hukum, pola kerja sama, maupun mekanisme aliran dana yang diduga melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Baik Don Ritto maupun Febrie Adriansyah juga belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.****
Artikel Terkait
Pidato Prabowo tentang Amanat Rakyat dan Pemberantasan Korupsi Jadi Sorotan, Ini Pesan Penting bagi Aparatur
Komisi III DPR Pastikan Penegakan Hukum Tidak Terhenti Setelah Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Kasus Febrie Adriansyah Berkembang, 2 Tersangka Ditetapkan dan Aset Bernilai Fantastis Disita Penyidik
Mengapa KPK Menyita SGD12 Ribu dalam Kasus Alih Fungsi Hutan, Ini Fakta Penyidikan Terbaru yang Terungkap
Koleksi Buku Perpustakaan Gambarkan Perjalanan Intelektual Prabowo Sejak Menjadi Ketua Tim Debat di London
Presiden Prabowo Catat Beragam Capaian Sepekan, Dari Kerja Sama Internasional Hingga Penguatan Ekonomi Desa
Rudi Margono Resmi Menjadi Plt Jampidsus, Pengalaman Pengawasan dan Penindakan Jadi Modal Utama
Menkop Pastikan Format Baru Pelatihan Kopdeskel Merah Putih Fokus Profesionalisme dan Pengembangan Bisnis
Profil Lengkap Tan Kian, Pendiri Korporasi Properti Premium yang Kini Diperiksa Sebagai Saksi oleh Polda Metro
Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Dipertanyakan Setelah IMF Pertahankan Proyeksi Hanya 5 Persen