Sulbar Ekspres - Ajudan Pribadi menyesali perbuatannya di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Suara Ajudan Pribadi terdengar terbata-bata saat mengungkapkan permintaan maafnya dan berharap perkara hukum yang terjadi bisa segera selesai.
Pria dengan nama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin ini mengakui jika uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: Resep Pisang Coklat, Takjil Wajib Bulan Puasa! Cek Disini!
Baca Juga: Resep Kolak Ubi, Praktis dan Murah Cocok Untuk Takjil Anak Kos!
Saat ditanya soal motif melakukan penipuan dan penggelapan, Ajudan Pribadi hanya bisa meminta maaf atas perbuatannya yang telah dilakukan pada 2021 silam.
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2021.
Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.
Atas perlakuannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.***