Don Ritto dan Febrie Adriansyah Sama-Sama Alumni FH Unja, Ini Fakta Relasi dalam Penyidikan Dugaan TPPU Polri

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 13 Juli 2026 | 11:12 WIB
Advokat Don Ritto dan Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah penyidik mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka. (Dok. Kreasi Dola AI)
Advokat Don Ritto dan Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah penyidik mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka. (Dok. Kreasi Dola AI)

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Totok juga menyatakan, "Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya."

Baca Juga: Rudi Margono Resmi Menjadi Plt Jampidsus, Pengalaman Pengawasan dan Penindakan Jadi Modal Utama

Menurut penyidik, Don disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau ketentuan terkait dalam KUHP baru.

Sementara Febrie Adriansyah disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara lain yang masih dikembangkan penyidik.

Penggeledahan dan Penelusuran Aset Jadi Fokus Penyidikan

Dalam rangkaian penyidikan, polisi menggeledah rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Catat Beragam Capaian Sepekan, Dari Kerja Sama Internasional Hingga Penguatan Ekonomi Desa

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah sebagai bagian dari penelusuran aset dan pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan data administrasi korporasi yang dikutip sejumlah media, Don Ritto disebut sebagai beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia yang dikaitkan dengan operasional Koin Money Changer.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menjelaskan secara terbuka apakah terdapat transaksi tertentu yang menghubungkan money changer tersebut dengan perkara yang sedang disidik maupun hubungan transaksi langsung antara Don dan Febrie.

Baca Juga: Koleksi Buku Perpustakaan Gambarkan Perjalanan Intelektual Prabowo Sejak Menjadi Ketua Tim Debat di London

Laporan Masyarakat Berbeda dengan Pembuktian Hukum

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Don Ritto pernah disebut dalam laporan sejumlah kelompok masyarakat sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan tersebut, Don disebut sebagai pihak yang diduga menjadi perantara atau gatekeeper dalam dugaan penyamaran aset.

Namun, laporan masyarakat merupakan informasi awal yang memerlukan pendalaman dan tidak dapat disamakan dengan pembuktian tindak pidana.

Baca Juga: Mengapa KPK Menyita SGD12 Ribu dalam Kasus Alih Fungsi Hutan, Ini Fakta Penyidikan Terbaru yang Terungkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X