INFO EKSPRES:
- Klasifikasi merah, kuning, dan hijau membantu BGN memetakan prioritas pengawasan SPPG.
- Pemeriksaan dilakukan sebelum penetapan sanksi agar setiap keputusan berbasis hasil verifikasi.
- BGN menegaskan komitmen menjaga kualitas layanan dan penggunaan anggaran secara akuntabel.
SULBAREKSPRES.COM - Bagaimana hasil audit Kejaksaan Agung memetakan kondisi ribuan dapur Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia?
Mampukah pemeriksaan lanjutan dan sanksi tegas memperkuat tata kelola anggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional tersebut?
Audit Kejaksaan Membuka Peta Risiko Ribuan Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menindaklanjuti hasil klasifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan kertas kerja audit Kejaksaan Agung.
Hasil audit mencakup pemeriksaan terhadap 16.482 SPPG yang dikelompokkan ke dalam kategori merah, kuning, dan hijau.
Klasifikasi tersebut menjadi dasar BGN menentukan prioritas pemeriksaan lanjutan terhadap SPPG yang dinilai memerlukan perhatian khusus.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengatakan sebanyak 5.355 SPPG kini menjalani pendalaman untuk memastikan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
"Selain itu kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Ada merah, ada kuning, ada hijau."
"Ada 16.482 yang diperiksa dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam 5.355," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, (31/Juli/2026).
Pemeriksaan Difokuskan Mengungkap Dugaan Pelanggaran Dan Unsur Kesengajaan Pengelola Dapur Program
BGN belum mengungkap rincian jumlah SPPG dalam setiap kategori karena proses verifikasi masih berlangsung.
Sudaryono mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan terdiri atas kategori ringan, sedang, hingga berat.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran hanya bersifat administratif atau mengandung unsur kesengajaan.