ekonomi

Pelaku Usaha Mikro Masih Pilih Transaksi Tunai, Bank Dunia Beberkan Temuan Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 3 Agustus 2026 | 14:49 WIB
Bank Dunia merilis laporan terbaru yang mengungkap alasan sebagian pelaku usaha mikro membatasi penggunaan QRIS karena kekhawatiran terhadap pengawasan pajak. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Kekhawatiran pajak menjadi alasan utama sebagian pelaku usaha membatasi transaksi menggunakan QRIS.
  • Pembayaran elektronik dinilai mempersempit peluang menyembunyikan omzet dibanding transaksi tunai.
  • Bank Dunia mendorong peningkatan kepercayaan publik untuk memperkuat kepatuhan pajak dan digitalisasi.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa banyak pelaku usaha mikro sudah memiliki rekening bank tetapi tetap enggan menerima pembayaran digital?

Benarkah kekhawatiran terhadap pajak menjadi alasan utama di balik rendahnya penggunaan QRIS di Indonesia?

Bank Dunia: Kekhawatiran Pajak Jadi Alasan Utama Pelaku Usaha Mikro Batasi Penggunaan QRIS

Rendahnya penggunaan pembayaran digital oleh pelaku usaha mikro di Indonesia ternyata lebih dipengaruhi faktor perilaku dibanding keterbatasan akses teknologi.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar Kepada Akbar Himawan Buchari

Temuan tersebut diungkap Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026.

Laporan itu menunjukkan sebanyak 48% pelaku usaha mikro sengaja mengurangi penggunaan QRIS karena khawatir transaksi mereka lebih mudah dipantau otoritas perpajakan.

Bank Dunia Ungkap Alasan Pelaku Usaha Menghindari Pembayaran Digital

Survei Bank Dunia menemukan hampir separuh responden mengurangi penggunaan QRIS untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Soroti Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi yang Rugikan Konsumen Hingga Rp71 Triliun

Sebanyak 48% responden mengaku membatasi transaksi digital karena khawatir aktivitas usahanya lebih mudah terlacak.

Bank Dunia dalam laporannya menyatakan, "Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih cenderung menyatakan bahwa menghindari pajak merupakan hal yang mudah."

Laporan tersebut menjelaskan setiap transaksi melalui QRIS maupun transfer bank menghasilkan jejak digital yang dapat dibandingkan dengan omzet yang dilaporkan wajib pajak.

Baca Juga: Dokumen Disita dari Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Hukum

Sebaliknya, transaksi tunai dinilai memberikan ruang lebih besar bagi sebagian pelaku usaha untuk tidak mencatat seluruh pendapatan.

Halaman:

Tags

Terkini