Mediasi Menjadi Prioritas Sebelum Korporasi Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah mengedepankan dialog antara korporasi dan serikat pekerja sebelum PHK dilakukan.
Mediasi dipandang sebagai langkah penting untuk menghindari pemutusan hubungan kerja yang tidak diperlukan.
Setiap kasus akan ditangani sesuai karakteristik dan penyebab yang berbeda.
"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK," ujar Yassierli.
Pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas hubungan industrial.
Pengawasan Berjenjang Dan Perlindungan Hak Pekerja Tetap Diutamakan Pemerintah
Apabila PHK tidak dapat dicegah, pemerintah memastikan hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan.
Pekerja yang memenuhi syarat berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan.
Program tersebut juga menyediakan informasi lowongan kerja dan pelatihan peningkatan kompetensi.
"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun," kata Yassierli.
Pengawasan dilakukan secara bertahap melalui pengawas ketenagakerjaan daerah sebelum melibatkan pengawas pemerintah pusat apabila penyelesaian belum tercapai.****