ekonomi

Ancaman PHK Meningkat, Yassierli Pastikan Mediasi Jadi Prioritas Sebelum Korporasi Mengambil Keputusan

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap data PHK nasional dan langkah pemerintah memperkuat perlindungan pekerja selama 2026. (Dok. Instagram.com @yassierli)

Mediasi Menjadi Prioritas Sebelum Korporasi Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Pemerintah mengedepankan dialog antara korporasi dan serikat pekerja sebelum PHK dilakukan.

Mediasi dipandang sebagai langkah penting untuk menghindari pemutusan hubungan kerja yang tidak diperlukan.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Penerimaan Negara dari Sektor Tambang

Setiap kasus akan ditangani sesuai karakteristik dan penyebab yang berbeda.

"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK," ujar Yassierli.

Pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas hubungan industrial.

Baca Juga: Profil Pejabat Sementara Gubernur BI Destri Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Transisi Bank Indonesia

Pengawasan Berjenjang Dan Perlindungan Hak Pekerja Tetap Diutamakan Pemerintah

Apabila PHK tidak dapat dicegah, pemerintah memastikan hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan.

Pekerja yang memenuhi syarat berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan.

Program tersebut juga menyediakan informasi lowongan kerja dan pelatihan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kawal Kesejahteraan Buruh Hingga Pensiun dan Penanganan Sengketa Pekerja

"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun," kata Yassierli.

Pengawasan dilakukan secara bertahap melalui pengawas ketenagakerjaan daerah sebelum melibatkan pengawas pemerintah pusat apabila penyelesaian belum tercapai.****

Halaman:

Tags

Terkini