ekonomi

Sudaryono Mulai Benahi Program MBG, 883 SPPG Ditutup Permanen dan Ratusan Pegawai Diberhentikan Resmi

Selasa, 28 Juli 2026 | 08:31 WIB
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan evaluasi pegawai dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran disiplin dan integritas. (Dok. BGN)

Ia menegaskan mekanisme kali ini berbeda karena dapur yang dihentikan tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar," tegas Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: Sudaryono Resmi Nahkodai BGN, Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis Kini Menanti di Depan

Ratusan Pegawai Diberhentikan Demi Memperkuat Integritas Program MBG Nasional

Selain menertibkan SPPG, BGN juga melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia di lingkungan lembaga tersebut.

Per Senin, (27/Juli/2026), sebanyak 261 pegawai diberhentikan yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Menurut Sudaryono, pemberhentian dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin, keterlibatan judi online, hingga praktik gratifikasi.

Baca Juga: Model Kimberly Khoe Tampil di Silk Road International Fashion Week, Ini Perjalanan Prestasinya Hingga Mendunia

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain," ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

BGN juga sedang memproses sembilan pegawai ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Sebanyak 39 pegawai lainnya disiapkan menerima sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan disiplin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Langkah Tegas Diharapkan Perkuat Kepercayaan Publik Terhadap Program MBG Nasional

Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menuntut kualitas layanan, keamanan pangan, dan tata kelola yang akuntabel.

Pembenahan terhadap SPPG dan pegawai dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sudaryono menegaskan tindakan tegas diperlukan agar integritas lembaga tetap terjaga.

Baca Juga: Menkeu Buka Suara Soal Dugaan Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Program KDKMP yamg Disorot DPR

Halaman:

Tags

Terkini