Fasilitas Deposit Pajak Memberikan Fleksibilitas Pembayaran Kepada Seluruh Wajib Pajak
Coretax memungkinkan wajib pajak menyimpan dana sebelum menentukan jenis kewajiban yang akan dilunasi.
Dana dapat berasal dari pembayaran langsung, pemindahbukuan, maupun kompensasi kelebihan pembayaran pajak.
"Memang statusnya diberikan keleluasaan untuk deposit. Memang clearance-nya tergantung wajib pajak, kita tidak bisa memaksakan. Ini merupakan sarana yang ada di Coretax," kata Bimo Wijayanto.
Pengisian Deposit Diakui Sebagai Tanggal Resmi Pembayaran Pajak Nasional Indonesia
Ketentuan tersebut memberikan perlindungan bagi wajib pajak dari risiko sanksi bunga keterlambatan.
Tanggal dalam Bukti Penerimaan Negara menjadi dasar administrasi bagi pembayaran elektronik maupun pemindahbukuan.
Baca Juga: Gerindra Bantah Spekulasi Hubungan Prabowo dan Gibran, Istana Sebut Tata Letak Sidang Hanya Teknis
Untuk dana hasil restitusi, tanggal penerbitan SKPKPP menjadi tanggal efektif pengisian deposit pajak.
Transformasi Digital Pajak Terus Didorong Melalui Implementasi Sistem Coretax Nasional
Deposit pajak menjadi salah satu fitur baru yang diatur melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Pemerintah mendorong pemanfaatan sistem digital agar administrasi perpajakan semakin efisien dan transparan.
Skema tersebut juga memberi keleluasaan kepada wajib pajak tanpa mengurangi kepastian pencatatan penerimaan negara.****