INFO EKSPRES:
- Airlangga mengungkap alasan Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia mendapat pengecualian DHE SDA.
- Pemerintah resmi menerapkan PP Nomor 21 Tahun 2026 sejak 1 Juni 2026 sebagai revisi regulasi sebelumnya.
- Fleksibilitas diberikan agar komitmen perdagangan bilateral tetap berjalan sesuai kesepakatan internasional.
SULBAREKSPRES.COM - Benarkah empat negara mendapat perlakuan khusus dari aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia?
Apa alasan pemerintah memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia ketika eksportir lain wajib mengikuti ketentuan baru DHE SDA?
Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Baru DHE SDA Indonesia
Pemerintah memastikan terdapat empat negara yang memperoleh pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Negara tersebut adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pengecualian itu diberikan karena Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan keempat negara tersebut.
Perjanjian Bilateral Menjadi Dasar Pengecualian Aturan DHE SDA
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam aturan terbaru mengenai DHE SDA.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis.
Ketentuan tersebut mengakomodasi pelaksanaan kerja sama perdagangan yang telah disepakati Indonesia dengan sejumlah negara mitra.
Aturan Baru Berlaku Sejak Awal Juni Tahun Ini
Pemerintah resmi menerapkan aturan baru DHE SDA mulai Minggu, (01/Juni/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023.