Wilayah uji coba tersebut mencakup 38,7 juta penduduk atau sekitar 12,5 juta keluarga.
Hingga 19 Juli 2026, lebih dari 1,66 juta keluarga telah mendaftar melalui Portal Perlinsos.
Sebelumnya, proses pengajuan hingga penetapan bantuan dapat memerlukan waktu 75 sampai 200 hari.
Dengan digitalisasi, proses itu dapat dipangkas menjadi satu menit hingga enam jam.
Biaya transportasi, fotokopi, dan pengurusan yang sebelumnya dapat mencapai Rp150.000 kini dapat ditekan menjadi hampir nol.
Inilah makna digitalisasi pemerintahan yang sesungguhnya.
Bukan sekadar memindahkan formulir dari kertas ke layar telepon, melainkan menghubungkan identitas digital dengan data kependudukan, sosial, pekerjaan, penghasilan, listrik, kendaraan, dan kepemilikan aset agar keputusan pemerintah semakin cepat dan tepat.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna kemarin, Presiden Prabowo menyampaikan pesan yang sangat kuat:
"Kita tidak boleh meminta rakyat berkali-kali memasukkan data yang sama. Kita tidak boleh membiarkan rakyat mengeluarkan uang hanya untuk membuktikan bahwa dirinya miskin.”
Presiden juga menegaskan bahwa jangan sampai orang mampu menerima bantuan karena datanya tidak diperbarui.
Sebaliknya, jangan sampai keluarga miskin kehilangan hak hanya karena tidak mengenal pejabat atau tidak memahami birokrasi.
Pengalaman saya membuktikan bahwa prinsip itu mulai bekerja. Siapa pun dapat mendaftar, tetapi bantuan negara hanya boleh diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.