Mengapa Bank Dunia Mendorong Penurunan Ambang PKP Menjadi Rp500 Juta untuk Reformasi Pajak Indonesia

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 09:50 WIB
Bank Dunia menyebut reformasi ambang PKP dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara. (Dok. World Bank/ Kreasi Dola AI)
Bank Dunia menyebut reformasi ambang PKP dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara. (Dok. World Bank/ Kreasi Dola AI)

Kondisi itu memunculkan efek cascading yang meningkatkan biaya produksi sekaligus mendistorsi harga sepanjang rantai pasok.

Baca Juga: Pengunduran Diri Perry Warjiyo Direspons Kemenkeu dengan Pertemuan dengan BI Bahas Langkah Selanjutnya

"Dengan demikian, penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem PPN tanpa membebani sebagian besar usaha mikro," tulis Bank Dunia dalam laporannya.

Usulan Reformasi Pajak Berpotensi Meningkatkan Penerimaan Negara Secara Bertahap

Bank Dunia mengusulkan ambang PKP baru sebesar Rp500 juta per tahun.

Nilai tersebut mendekati kebijakan sebelum 2014 ketika batas PKP masih sekitar Rp600 juta.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pentingnya Koordinasi KSSK untuk Jaga Stabilitas Keuangan di Tengah Tantangan Global

Berdasarkan World Bank Enterprise Survey 2023, sekitar 66,4 persen korporasi formal memiliki omzet di bawah Rp1 miliar.

Sebanyak 46,9 persen di antaranya mencatat omzet kurang dari Rp500 juta.

Bank Dunia memperkirakan reformasi tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga sekitar 0,5 persen dari PDB apabila disertai evaluasi berbagai fasilitas pembebasan PPN pada sektor tertentu.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X