INFO EKSPRES:
- Bank Dunia merekomendasikan pemerintah mengevaluasi ambang PKP yang berlaku sejak 2014.
- Korporasi non-PKP di rantai produksi dinilai meningkatkan biaya melalui efek berantai PPN.
- Penyesuaian batas PKP diperkirakan memperkuat efisiensi sistem perpajakan nasional.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa Bank Dunia meminta Indonesia memangkas ambang batas Pengusaha Kena Pajak.(PKP) secara drastis?
Benarkah batas omzet PKP Rp4,8 miliar justru membuka celah penghindaran pajak sekaligus mengurangi penerimaan negara dari sistem PPN?
Bank Dunia Soroti Tingginya Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak
Bank Dunia menilai batas omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia sudah terlalu tinggi.
Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang terbit Juli 2026, Bank Dunia mengusulkan pemerintah memangkas ambang omzet PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun.
Lembaga tersebut menyebut batas PKP Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia, mencapai hampir 70 kali Produk Domestik Bruto per kapita.
Batas Tinggi Dinilai Memicu Distorsi Sistem Pajak Pertambahan Nilai Nasional
Bank Dunia menyebut tingginya ambang batas menciptakan insentif bagi pelaku usaha menghindari kewajiban masuk sistem PPN.
"Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang," tulis Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth.
Analisis data administrasi perpajakan periode 2014–2017 juga menemukan fenomena bunching, yaitu penumpukan korporasi dengan omzet tepat di bawah batas PKP.
Fenomena tersebut paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang memiliki transaksi tunai tinggi serta penggunaan faktur non-digital.
Efek Berantai PPN Dinilai Meningkatkan Biaya Produksi Korporasi Nasional
Bank Dunia menilai dampaknya tidak hanya mengurangi kepatuhan perpajakan.
Ketika pelaku usaha non-PKP berada di tengah rantai produksi, pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.
Artikel Terkait
Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo Diterima Presiden, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara
Profil Pejabat Sementara Gubernur BI Destri Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Transisi Bank Indonesia
Bea Keluar Batu Bara Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Penerimaan Negara dari Sektor Tambang
Sudaryono Mulai Benahi Program MBG, 883 SPPG Ditutup Permanen dan Ratusan Pegawai Diberhentikan Resmi
Pengunduran Diri Perry Warjiyo Tambah Daftar Pergantian Pimpinan BI, OJK, dan BEI Sepanjang Tahun 2026
Prabowo Tegaskan Pentingnya Koordinasi KSSK untuk Jaga Stabilitas Keuangan di Tengah Tantangan Global
Pengunduran Diri Perry Warjiyo Direspons Kemenkeu dengan Pertemuan dengan BI Bahas Langkah Selanjutnya
Airlangga Angkat Bicara Soal Rumor Perry Warjiyo, Fokus Pemerintah Tetap Stabilitas Bank Indonesia dan Rupiah
Ancaman PHK Meningkat, Yassierli Pastikan Mediasi Jadi Prioritas Sebelum Korporasi Mengambil Keputusan
Pemerintah Apresiasi Korporasi BRI Setelah KUR Perumahan Tembus 77.592 Unit pada Program 3 Juta Rumah