Keberadaan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara dinilai membantu menjaga kesinambungan kebijakan Bank Indonesia.
Proses Penggantian Gubernur BI Mengikuti Ketentuan Undang-Undang Berlaku
Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, (25/Juli/2026).
Surat tersebut diterima pemerintah sehari kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menerima pengunduran diri tersebut disertai penghargaan atas pengabdian Perry selama tujuh tahun.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti kemudian ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Penunjukan dilakukan berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia hingga gubernur definitif ditetapkan.****
Artikel Terkait
Sudaryono Resmi Nahkodai BGN, Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis Kini Menanti di Depan
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Picu Sorotan Pengelolaan Saham Sitaan Kejaksaan Agung di Bursa Efek Indonesia
Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kawal Kesejahteraan Buruh Hingga Pensiun dan Penanganan Sengketa Pekerja
Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo Diterima Presiden, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara
Profil Pejabat Sementara Gubernur BI Destri Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Transisi Bank Indonesia
Bea Keluar Batu Bara Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Penerimaan Negara dari Sektor Tambang
Sudaryono Mulai Benahi Program MBG, 883 SPPG Ditutup Permanen dan Ratusan Pegawai Diberhentikan Resmi
Pengunduran Diri Perry Warjiyo Tambah Daftar Pergantian Pimpinan BI, OJK, dan BEI Sepanjang Tahun 2026
Prabowo Tegaskan Pentingnya Koordinasi KSSK untuk Jaga Stabilitas Keuangan di Tengah Tantangan Global
Pengunduran Diri Perry Warjiyo Direspons Kemenkeu dengan Pertemuan dengan BI Bahas Langkah Selanjutnya