Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan tersebut memasukkan pendanaan program makan bergizi pada lembaga pendidikan sebagai bagian anggaran pendidikan.
Menurut Mahkamah, perluasan makna itu berpotensi mengganggu penerapan prinsip mandatory spending pendidikan.
Enny menjelaskan ketentuan tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan amanat konstitusi.
"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan."
"Maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," ujar Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi.
Mandatory Spending Pendidikan Menjadi Pertimbangan Utama Mahkamah
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengacu pada Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konstitusi mengamanatkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan.
Mahkamah berpandangan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan sesuai definisi konstitusional.
Karena itu, program MBG dinilai tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah dan DPR Diberi Waktu Menyesuaikan APBN Mendatang
Putusan Mahkamah bersifat konstitusional bersyarat sehingga norma tetap berlaku dengan syarat penyesuaian dilakukan.
Pemerintah bersama DPR RI diminta menyusun skema pembiayaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis.