Unit khusus yang dibentuk pada era kepemimpinannya ini bertugas menjembatani perselisihan antara pihak manajemen korporasi dengan serikat buruh secara objektif dan akurat.
Berdasarkan data statistik internal kepolisian, keberadaan unit kerja penegakan hukum ini tercatat sukses memediasi serta menyelesaikan 97 perkara ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Penyelesaian puluhan perkara ini mencakup pemenuhan hak finansial para pekerja hingga penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja yang sempat stagnan di meja hukum.
Keberhasilan penanganan sengketa perburuhan ini sekaligus membuktikan keberadaan negara dalam memberikan rasa keadilan bagi kalangan buruh yang kerap diposisikan lemah.
Dukungan DPR RI Terhadap Pendekatan Hukum Humanis Jajaran Kepolisian
Capaian positif yang diraih oleh unit kerja kepolisian ini langsung memetik respons positif dan apresiasi tinggi dari kalangan legislatif di Senayan Jakarta.
Model penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah mufakat dinilai jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan represif yang justru berpotensi memicu gejolak aksi massa.
"Keberhasilan menyelesaikan 97 perkara perburuhan menunjukkan bahwa Polri tidak sekadar menegakkan hukum."
"Tetapi hadir memberikan solusi nyata bagi kelompok masyarakat rentan," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax? DJP Jelaskan Dana Rp116 Triliun dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Ahmad Sahroni menekankan bahwa keadilan hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial maupun kekuatan ekonomi para pihak.
Ia optimistis terobosan humanis dari jajaran kepolisian ini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memicu efisiensi iklim ketenagakerjaan nasional secara luas.
Harmonisasi Kesejahteraan Buruh dan Kepastian Iklim Investasi Nasional
Di sisi lain, jajaran pimpinan kepolisian mengimbau agar perjuangan hak buruh diselaraskan dengan upaya menjaga iklim investasi korporasi agar tetap stabil dan kondusif.