INFO EKSPRES:
- Kapolri siap berdiri di barisan depan memperjuangkan nasib buruh walau kelak sudah memasuki pensiun.
- Pendekatan keadilan restoratif terus dikedepankan dalam menyelesaikan berbagai konflik perburuhan.
- Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menghadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
SULBAREKSPRES.COM - Bagaimana strategi kepolisian dalam menyeimbangkan perlindungan hak buruh dengan kepastian investasi nasional?
Apakah janji Kapolri membela pekerja dapat bertahan hingga masa pensiunnya mendatang?
Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen pribadinya untuk senantiasa mengawal perjuangan seluruh elemen buruh di Tanah Air tanpa batas waktu jabatan.
Komitmen berani ini disampaikan saat meresmikan kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta Selatan pada Minggu, (26/07/2026).
Janji Setia Pimpinan Kepolisian untuk Terus Membela Kaum Buruh
Dalam forum nasional tersebut, pimpinan kepolisian menyatakan bahwa hubungan baik dengan serikat pekerja telah mendarah daging dan menjadi amanah yang harus dijaga.
Ia berjanji tidak akan meninggalkan barisan perjuangan buruh meskipun suatu saat nanti sudah resmi melepas seragam kepolisian serta masa jabatan resminya berakhir.
Baca Juga: Sudaryono Resmi Nahkodai BGN, Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis Kini Menanti di Depan
"Nanti kalau saya sudah pensiun pun, saya akan dedikasikan apa yang bisa saya lakukan untuk perjuangan buruh," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pernyataan lugas tersebut disambut riuh tepuk tangan dari ratusan perwakilan elemen serikat pekerja yang hadir memadati ruang peresmian gedung sekretariat bersama.
"Selama napas saya masih ada, saya akan terus berada di depan memperjuangkan nasib, hak, dan kesejahteraan buruh," sambung pimpinan kepolisian nasional tersebut.
Capaian Konkret Desk Ketenagakerjaan Polri dalam Menuntaskan Sengketa
Bukan sekadar memberikan janji manis di podium, institusi kepolisian membuktikan komitmen perburuhan melalui kinerja nyata instrumen khusus penanganan kasus hubungan industrial nasional.