nasional

Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi

Senin, 20 Juli 2026 | 10:02 WIB
Hotman Paris Hutapea menjadi pusat perhatian dalam polemik yang memicu penegasan PWI mengenai perlindungan terhadap wartawan. (Facebook.com @Hotman Paris Show)

INFO EKSPRES:

  • Pernyataan Hotman Paris Hutapea memicu respons resmi PWI terkait penghormatan terhadap profesi wartawan.
  • PWI menegaskan posisi netral dan tidak masuk ke substansi perkara hukum yang sedang berjalan.
  • Fokus utama PWI adalah menjaga marwah profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

SULBAREKSPRES.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi yang dipimpinnya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga: Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga

Menurut dia, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga: Refleksi Prabowo Subianto di Gardens by the Bay Dikaitkan dengan Realisasi Beragam Program Pembangunan

Akhmad menegaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin hukum.

Namun, menurutnya, pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik."

Baca Juga: Purbaya Optimistis Kopdes Merah Putih Untung Setelah Jadi Penyalur Barang Subsidi Pemerintah untuk Masyarakat

"Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini