DPRD Gowa Setujui Usulan Pemberhentian Bupati Husniah, Mengapa Keputusan Ini Belum Akhiri Masa Jabatannya?

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:41 WIB
Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang menjadi perhatian setelah keputusan DPRD Gowa mengusulkan pemberhentian mendapat dukungan penuh seluruh anggota parlemen daerah. (Dok. Kreasi Dola AI)
Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang menjadi perhatian setelah keputusan DPRD Gowa mengusulkan pemberhentian mendapat dukungan penuh seluruh anggota parlemen daerah. (Dok. Kreasi Dola AI)

Husniah meminta seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif, sementara pimpinan Pansus meminta pertanyaan dijawab satu per satu.

Perbedaan mekanisme tersebut membuat agenda klarifikasi tidak berlangsung sampai selesai dan Pansus kemudian melanjutkan proses berdasarkan bahan yang telah dikumpulkan.

Baca Juga: Warisan Michael Bambang Hartono Capai Dolar AS11,72 Miliar, Empat Anak Masuk Babak Baru Keluarga Hartono

Dukungan Empat Puluh Lima Anggota Membuat Usulan Semakin Kuat

Keputusan pemberhentian mendapat dukungan penuh dari 45 anggota DPRD Gowa yang menyatakan persetujuan secara kelembagaan.

Seluruh anggota bahkan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan terhadap usulan pemberhentian Bupati Husniah.

Dian mengatakan dukungan tersebut tidak hanya berasal dari fraksi tertentu, melainkan mencakup seluruh kekuatan politik di DPRD Gowa.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Konoha? Ini Asal Usul Istilah dari Naruto dan Perkembangannya di Media Sosial

“Tujuh fraksi menyetujui dengan bulat. Secara kelembagaan, semua anggota juga menyetujui,” ujar Dian, legislator Fraksi Gerindra DPRD Gowa.

Namun, kekuatan politik di parlemen daerah tersebut belum serta-merta mengubah status hukum Husniah sebagai Bupati Gowa.

Mahkamah Agung Menjadi Penentu Penting Dalam Proses Pemberhentian Bupati

Usulan DPRD Gowa masih harus melewati rangkaian prosedur hukum sebelum pemberhentian kepala daerah dapat dinyatakan berlaku.

Baca Juga: Danantara Perkuat Makna Kemerdekaan melalui BRILink Agen, 501 Juta Transaksi Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat

UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tahapan pemberhentian kepala daerah, termasuk mekanisme pengujian pendapat DPRD di Mahkamah Agung.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa keputusan DPRD merupakan bagian dari proses, bukan keputusan final yang otomatis mengakhiri jabatan kepala daerah.

Dengan demikian, Husniah masih menghadapi tahapan hukum sebelum ada keputusan akhir mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Bupati Gowa.

Baca Juga: Lesti Kejora Tegaskan Isu Rizky Billar dan Asila Maisa Tidak Benar Saat Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X