Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pes

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Selasa, 21 Juli 2026 | 07:28 WIB
Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, momen yang kemudian menjadi perhatian resmi Dewan Pers. (Facebook.com @Hotman Paris Show)
Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, momen yang kemudian menjadi perhatian resmi Dewan Pers. (Facebook.com @Hotman Paris Show)

Dewan Pers menyatakan, "Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika."

Lembaga tersebut meminta semua pihak menghormati wartawan saat menjalankan profesinya.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi

Perlindungan Pers Diatur dalam Undang-Undang Nomor Empat Puluh Tahun 1999

Dewan Pers menegaskan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Perlindungan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 6 juga mengatur fungsi pers, termasuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengawasi kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan.

Baca Juga: Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Menjaga Etika Dan Profesionalisme

Dewan Pers turut mengingatkan wartawan agar menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Pers.

Wartawan juga diminta memedomani Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan.

Sikap tersebut menegaskan penghormatan terhadap pers harus diimbangi profesionalisme insan media.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X