Dewan Pers menyatakan, "Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika."
Lembaga tersebut meminta semua pihak menghormati wartawan saat menjalankan profesinya.
Perlindungan Pers Diatur dalam Undang-Undang Nomor Empat Puluh Tahun 1999
Dewan Pers menegaskan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Perlindungan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 juga mengatur fungsi pers, termasuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengawasi kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan.
Baca Juga: Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Menjaga Etika Dan Profesionalisme
Dewan Pers turut mengingatkan wartawan agar menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Pers.
Wartawan juga diminta memedomani Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan.
Sikap tersebut menegaskan penghormatan terhadap pers harus diimbangi profesionalisme insan media.****
Artikel Terkait
Dony Oskaria Jelaskan Alasan Teguh Arief Indratmoko Ditunjuk Menjadi Dirut Peruri Gantikan Dwina Septiani Wijaya
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Juliantono Berikan Penjelasan Resmi di DPR
Dony Oskaria Perkuat Sinergi BUMN Untuk Mendorong Koperasi Merah Putih Menjadi Pusat Ekonomi Desa Nasional
Purbaya Optimistis Kopdes Merah Putih Untung Setelah Jadi Penyalur Barang Subsidi Pemerintah untuk Masyarakat
Refleksi Prabowo Subianto di Gardens by the Bay Dikaitkan dengan Realisasi Beragam Program Pembangunan
Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Presiden Prabowo Tidak Pernah Campuri Penegakan Hukum, Gerindra Respons Resmi Klaim Hotman Paris
Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional