Fakta RUU Perampasan Aset Menurut Habiburokhman, DPR Sebut Skema Baru Membuat Pembahasan Regulasi Lebih Cepat

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Selasa, 14 Juli 2026 | 21:35 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Komisi III telah menggelar RDPU selama beberapa pekan untuk membahas RUU Perampasan Aset. (Dok. Instagram.com @habiburokhmanjkttimur)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Komisi III telah menggelar RDPU selama beberapa pekan untuk membahas RUU Perampasan Aset. (Dok. Instagram.com @habiburokhmanjkttimur)

Jumlah Daftar Inventarisasi Masalah Menjadi Faktor Penentu Kecepatan Pembahasan

Habiburokhman menjelaskan mekanisme penyusunan DIM berbeda antara usul pemerintah dan usul DPR.

Baca Juga: Kejagung Akhiri Pendataan Program MBG Setelah Inventarisasi Rampung Dan Polemik SPPG Menjadi Perhatian

Jika berasal dari pemerintah, delapan fraksi DPR menyusun DIM masing-masing.

Perbedaan redaksi setiap fraksi dapat memperpanjang proses pembahasan.

Sebaliknya, usul DPR hanya memerlukan DIM dari pemerintah sehingga jumlah pembahasan dinilai lebih sederhana.

Baca Juga: Danantara Jalankan Investasi Hilirisasi Rp225 Triliun untuk Tingkatkan Nilai Tambah Komoditas dan Peluang Kerja

"Kalau DIM-nya dari pemerintah, prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman kami di DPR selama ini," ujar Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset Masih Menjadi Agenda Legislasi Prioritas Nasional

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik.

Regulasi tersebut diharapkan memperkuat instrumen hukum dalam penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Baca Juga: SMAN 1 Matauli Pandan Raih Status IB World School, Bagaimana Dampaknya bagi Pendidikan Negeri Masa Depan

Dengan statusnya sebagai Prolegnas Prioritas 2025-2026, DPR menegaskan pembahasan akan terus dilanjutkan melalui mekanisme legislasi yang dinilai paling efisien.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X