INFO EKSPRES:
- Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perkembangan penting dalam dinamika penegakan hukum nasional.
- Kejaksaan Agung memastikan pelayanan dan penanganan perkara korupsi tetap berjalan seperti biasa.
- Jaksa Agung Sanitar Burhanudin mengedepankan integritas serta profesionalisme dalam proses penegakan hukum.
SULBAREKSPRES.COM - Apakah pengunduran diri seorang pejabat tinggi penegak hukum akan memengaruhi penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan?
Mengapa Kejaksaan Agung menegaskan langkah tersebut justru dilakukan demi menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum?
Febrie Adriansyah Mundur Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum Nasional
Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan mengganggu penanganan perkara korupsi.
Baca Juga: Rumah Dijaga TNI, Profil Febrie Adriansyah dan Rekam Jejak Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan Publik
Keputusan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Langkah itu diambil ketika Febrie tengah menghadapi proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas Penegakan Hukum Nasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga kredibilitas institusi.
Baca Juga: Harga CPO Berpotensi Menguat Lewat Implementasi B50, GAPKI Ingatkan Risiko Kenaikan Pungutan Ekspor
Menurutnya, pengunduran diri dilakukan agar proses hukum berjalan objektif tanpa menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, keputusan itu merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Baca Juga: Biodiesel B50 Jadi Strategi Baru Mengoptimalkan Sawit Demi Ketahanan Energi dan Pertumbuhan Ekonomi
Penanganan Perkara Korupsi Dipastikan Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme Berlaku Resmi
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh fungsi Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Artikel Terkait
Mengapa Laba BTN Melonjak Lebih dari 54 Persen Saat Industri Perbankan Hadapi Berbagai Tantangan Ekonomi
OJK Tegaskan Tak Berhenti Memburu Henry Surya, Penyitaan Aset Jadi Kunci Pemulihan Dana Pemegang Polis
IMF Pertahankan Proyeksi Ekonomi Indonesia 5 Persen, Mampukah Target APBN 2026 Tercapai di Tengah Risiko Global
Biodiesel B50 Jadi Strategi Baru Mengoptimalkan Sawit Demi Ketahanan Energi dan Pertumbuhan Ekonomi
Kasus BSI Anambas Masuk Pengadilan, Dugaan Dana Pelunasan Rp2,8 Miliar Terungkap Lewat Pengajuan Kredit
Putri William Soeryadjaya Tinggalkan Kursi Komisaris Saratoga Setelah Mengawal Korporasi Hampir 3 Dekade
Krisis PT Gunbuster Nickel Industry GNI Berlanjut, PHK 1.800 Pekerja Diiringi Harapan Investor Baru Segera Masuk
Harga CPO Berpotensi Menguat Lewat Implementasi B50, GAPKI Ingatkan Risiko Kenaikan Pungutan Ekspor
Mengapa Agrinas Dipercaya Kelola Sawit 400 Ribu Hektare untuk Mendukung Target Swasembada Pangan dan Energi
Rumah Dijaga TNI, Profil Febrie Adriansyah dan Rekam Jejak Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan Publik