Sejumlah Saksi Baru akan Dipanggil Kembali oleh Penyidik KPK
Selain Juprizal, penyidik akan memanggil dua pihak swasta berinisial HDS dan FJR serta RFZ.
Menurut Budi, para saksi diduga mengetahui proses pengembalian uang melalui ajudan Menteri Kehutanan.
"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Kasus Bermula dari Dugaan Suap dan Gratifikasi Kuantan Singingi
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, (29/Juni/2026), dengan mengamankan 10 orang.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri sehari kemudian.
Baca Juga: Mengapa Bank Dunia Mendorong Penurunan Ambang PKP Menjadi Rp500 Juta untuk Reformasi Pajak Indonesia
Pada Rabu, (1/Juli/2026), KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan periode 2021–2026.
Dalam pengembangannya, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Klaim Amplop Sudah Dikembalikan dan Dilaporkan ke KPK
Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa saat audiensi pada Selasa, (2/Juni/2026), Suhardiman meninggalkan amplop tertutup di ruang pertemuan.
Menurut Raja Juli, amplop baru diketahui setelah tamu meninggalkan ruangan sehingga ajudannya diminta mengembalikannya.
Pengembalian dilakukan pada Jumat, (12/Juni/2026), sedangkan laporan penolakan gratifikasi disampaikan kepada KPK pada Jumat, (3/Juli/2026).
Namun, pada Jumat, (17/Juli/2026), KPK menyatakan tidak memproses laporan tersebut karena dugaan pemberian uang telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.****