INFO EKSPRES:
- Fundamental ekonomi domestik menjadi bantalan utama menghadapi tekanan ekonomi global.
- Pemerintah tetap menjaga keberlanjutan fiskal sambil memperkuat kepastian perpajakan internasional.
- Outlook APBN Perubahan 2026 masih menunjukkan kinerja fiskal yang positif menurut DJP.
SUMSELEKSPRES.COM - Apakah pelemahan rupiah mulai menggerus penerimaan pajak dan mengancam APBN 2026?
Benarkah tekanan ekonomi global belum mampu menggoyahkan fondasi fiskal Indonesia meski nilai tukar terus berfluktuasi?
DJP: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Penerimaan Pajak, Konsumsi Domestik Jadi Penyangga Fiskal
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelemahan nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global belum mengganggu fundamental penerimaan pajak maupun ketahanan fiskal Indonesia.
Pemerintah menilai aktivitas ekonomi domestik masih menjadi penopang utama penerimaan negara hingga pertengahan 2026.
Kondisi Fiskal Indonesia Masih Ditopang Fundamental Ekonomi Domestik yang Solid
Pemeriksa Pajak Ahli Pertama Direktorat Perpajakan Internasional DJP, Rendinta Delasnov Tarigan, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi TAXCUSSION 2026 di Jakarta, Sabtu, (11/Juli/2026).
Ia menjelaskan outlook maupun realisasi APBN Perubahan 2026 masih menunjukkan kondisi yang relatif baik berdasarkan data Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Masih Pilih Transaksi Tunai, Bank Dunia Beberkan Temuan Soal Kepatuhan Pajak
Menurutnya, pelemahan rupiah memang membawa konsekuensi terhadap sejumlah indikator ekonomi, tetapi belum mengubah fondasi fiskal nasional.
> "Yang menjadi fokus pemerintah adalah menjaga keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability) di level domestik," kata Rendinta Delasnov Tarigan.
Sebagai gambaran, target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 dipatok 5,4 persen, sedangkan realisasi semester I mencapai 5,1 persen.
Sementara itu, inflasi berada di kisaran 3 persen atau masih mendekati sasaran pemerintah sebesar 2,5 persen.
Realisasi PPN Menjadi Indikator Aktivitas Konsumsi Masyarakat Tetap Terjaga
Rendinta mengatakan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar 41 persen dari target tahunan.