"Ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat. Nah ini kita periksa lebih dalam lagi," ujar Sudaryono.
"Apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat mengambil uang. Ini semua akan kita bereskan," imbuhnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses memastikan setiap temuan diputuskan berdasarkan fakta hasil audit dan pemeriksaan lanjutan.
Sanksi Disiapkan untuk Memperkuat Integritas Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Nasional
BGN menegaskan hasil pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi pelanggaran semata.
Kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahan yang ditemukan.
Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, pencopotan jabatan, hingga usulan pemecatan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
"Bagi dapur-dapur yang melanggar, kepala SPPG akan kami berikan teguran, peringatan dan bila memang ada indikasi niat tindak pidana korupsi maka kami akan langsung copot dan kemudian kami usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," kata Sudaryono.
Baca Juga: OJK Perkuat Penyelesaian Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia Melalui Dukungan Penegakan Hukum
BGN menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola serta menjaga akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penindakan Melanjutkan Langkah Bersih-Bersih Internal yang Dimulai Pekan Lalu Secara Nasional
Pemeriksaan terhadap 5.355 SPPG merupakan kelanjutan dari langkah penertiban yang telah diumumkan sebelumnya.
Pada Senin, (27/Juli/2026), BGN menjatuhkan suspensi permanen terhadap 833 dapur SPPG karena melanggar standar kualitas dan kebersihan.
Sebaran dapur yang dihentikan terdiri atas 98 di wilayah Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 di wilayah lainnya.