Kondisi itu memunculkan efek cascading yang meningkatkan biaya produksi sekaligus mendistorsi harga sepanjang rantai pasok.
"Dengan demikian, penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem PPN tanpa membebani sebagian besar usaha mikro," tulis Bank Dunia dalam laporannya.
Usulan Reformasi Pajak Berpotensi Meningkatkan Penerimaan Negara Secara Bertahap
Bank Dunia mengusulkan ambang PKP baru sebesar Rp500 juta per tahun.
Nilai tersebut mendekati kebijakan sebelum 2014 ketika batas PKP masih sekitar Rp600 juta.
Berdasarkan World Bank Enterprise Survey 2023, sekitar 66,4 persen korporasi formal memiliki omzet di bawah Rp1 miliar.
Sebanyak 46,9 persen di antaranya mencatat omzet kurang dari Rp500 juta.
Bank Dunia memperkirakan reformasi tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga sekitar 0,5 persen dari PDB apabila disertai evaluasi berbagai fasilitas pembebasan PPN pada sektor tertentu.****