Keberadaan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara dinilai membantu menjaga kesinambungan kebijakan Bank Indonesia.
Proses Penggantian Gubernur BI Mengikuti Ketentuan Undang-Undang Berlaku
Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, (25/Juli/2026).
Surat tersebut diterima pemerintah sehari kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menerima pengunduran diri tersebut disertai penghargaan atas pengabdian Perry selama tujuh tahun.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti kemudian ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Penunjukan dilakukan berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia hingga gubernur definitif ditetapkan.****