Lembaga yang dibentuk meliputi Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
Regulasi itu juga mengatur pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII.
Keberadaan lembaga tersebut diharapkan mendukung tata kelola, pengawasan, dan penyelesaian sengketa di kawasan pusat keuangan internasional.
Seluruh pengaturan itu menjadi bagian dari desain ekosistem keuangan yang disiapkan pemerintah melalui RUU PFII.
Pemerintah Menawarkan Insentif Besar untuk Meningkatkan Daya Saing Nasional Keuangan
Selain kelembagaan, RUU PFII menawarkan berbagai fasilitas khusus bagi pelaku usaha jasa keuangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Fasilitas tersebut mencakup penggunaan bahasa Inggris, transaksi menggunakan valuta asing, golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.
Pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan sebagai salah satu daya tarik utama kawasan PFII.
Salah satunya berupa pajak penghasilan sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan sesuai ketentuan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh kekhususan tersebut dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi."
"Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," ujar Purbaya Yudhi Sadewa
Baca Juga: Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga