ekonomi

PFII Segera Disahkan, Simak Aturan Baru yang Disiapkan Pemerintah untuk Menarik Investasi Internasional

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:56 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PFII diharapkan memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan investasi dan pembiayaan Indonesia. (Facebook.com @Purbaya Yudhi Sadewa)

Lembaga yang dibentuk meliputi Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

Regulasi itu juga mengatur pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII.

Baca Juga: Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional

Keberadaan lembaga tersebut diharapkan mendukung tata kelola, pengawasan, dan penyelesaian sengketa di kawasan pusat keuangan internasional.

Seluruh pengaturan itu menjadi bagian dari desain ekosistem keuangan yang disiapkan pemerintah melalui RUU PFII.

Pemerintah Menawarkan Insentif Besar untuk Meningkatkan Daya Saing Nasional Keuangan

Selain kelembagaan, RUU PFII menawarkan berbagai fasilitas khusus bagi pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK

Fasilitas tersebut mencakup penggunaan bahasa Inggris, transaksi menggunakan valuta asing, golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.

Pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan sebagai salah satu daya tarik utama kawasan PFII.

Salah satunya berupa pajak penghasilan sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh kekhususan tersebut dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi."

"Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," ujar Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga

Halaman:

Tags

Terkini