INFO EKSPRES:
- Delapan fraksi Komisi XI DPR RI sepakat membawa RUU PFII ke rapat paripurna untuk pengesahan menjadi undang-undang.
- Dukungan politik menguat.
- Pembahasan tingkat I selesai.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa Indonesia menyiapkan pengadilan khusus, lembaga pengawas tersendiri, hingga insentif pajak puluhan tahun dalam satu kawasan?
Akankah ekosistem baru tersebut menjadi faktor yang meyakinkan investor global menanamkan modal di pusat finansial internasional Indonesia?
Rapat Paripurna Menentukan Langkah Akhir Pembentukan Pusat Finansial Indonesia Hari Ini
Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, (21/Juli/2026).
Pengesahan tersebut menjadi tahap akhir setelah Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan pada tingkat I.
Dikutip dari media Bisnis24jam.com, seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyatakan persetujuan agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, mengatakan rancangan undang-undang itu telah disusun secara sistematis.
"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," kata Mohamad Hekal, Ketua Panitia Kerja RUU PFII.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan seluruh delapan fraksi telah menyetujui pembahasan dilanjutkan ke rapat paripurna.
"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Lembaga Khusus Disiapkan untuk Memberikan Kepastian Hukum Investor Global Indonesia
RUU PFII tidak hanya mengatur aktivitas bisnis, tetapi juga membentuk kelembagaan khusus di kawasan tersebut.