Aturan Baru PPh Marketplace Mulai Berlaku, Penjual Online Beromzet di Atas Rp500 Juta Mulai Dipungut Pajak Final

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 11:23 WIB
Ilustrasi pelaku usaha digital yang mempersiapkan administrasi perpajakan menyusul pemberlakuan aturan baru PPh marketplace. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi pelaku usaha digital yang mempersiapkan administrasi perpajakan menyusul pemberlakuan aturan baru PPh marketplace. (Dok. Kreasi Dola AI)

Dana hasil penjualan baru diteruskan kepada penjual setelah proses pemungutan dilakukan sesuai mekanisme.

DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru Bagi Pelaku Usaha Digital

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru.

Baca Juga: Airlangga Angkat Bicara Soal Rumor Perry Warjiyo, Fokus Pemerintah Tetap Stabilitas Bank Indonesia dan Rupiah

Penghasilan dari kegiatan usaha telah lama menjadi objek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, "Kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru."

"Aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih efektif," katanya.

Baca Juga: Pengunduran Diri Perry Warjiyo Direspons Kemenkeu dengan Pertemuan dengan BI Bahas Langkah Selanjutnya

Penjelasan tersebut diberikan untuk menjawab kekhawatiran bahwa pemerintah menambah beban pajak baru bagi pelaku usaha daring.

Pemerintah Ingin Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital Semakin Meningkat

Pemerintah menilai pemungutan melalui marketplace akan membuat administrasi perpajakan lebih sederhana.

Model tersebut juga diharapkan mengurangi risiko pelaporan pajak yang tidak sesuai oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Pengunduran Diri Perry Warjiyo Tambah Daftar Pergantian Pimpinan BI, OJK, dan BEI Sepanjang Tahun 2026

"Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," kata Inge Diana Rismawanti.

"Sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang bertransaksi melalui platform digital," imbuhnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas basis pajak seiring meningkatnya aktivitas perdagangan melalui marketplace di Indonesia.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X