Sikap tersebut menunjukkan BGN memilih menyerahkan seluruh pembuktian kepada penyidik.
BGN Siap Serahkan Data dan Keterangan Kepada Penyidik Kapan Saja
Sudaryono memastikan BGN akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan penyidik.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Alasan DPR Membandingkan Hasil Survei Kepuasan Publik Terhadap Pemerintah
Ia menyatakan seluruh data maupun keterangan akan diberikan sesuai kebutuhan proses hukum.
Dukungan itu juga mencakup penyediaan saksi apabila diminta aparat penegak hukum.
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya."
"Maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujar Sudaryono.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi pertama BGN setelah dugaan pemborosan mencuat di persidangan.
Kejagung Ungkap Hasil Audit BPKP Dalam Sidang Praperadilan Lodewyk
Dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menyampaikan adanya temuan audit BPKP.
Jaksa menyebut audit tujuan tertentu menemukan dugaan pemborosan Program MBG mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Temuan itu disampaikan sebagai bagian dari jawaban Kejaksaan Agung selaku termohon.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata Jaksa Kejaksaan Agung dalam persidangan.