INFO EKSPRES:
- Sudaryono memastikan BGN siap memberikan data dan keterangan secara terbuka kepada Kejagung bila diminta.
- Dugaan pemborosan Program MBG menjadi perhatian publik karena menyangkut program prioritas pemerintah.
- Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan bersama auditor negara untuk memastikan dugaan kerugian keuangan negara.
SULBAREKSPRES.COM - Apakah dugaan pemborosan Rp10,5 triliun per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis akan menjadi pintu masuk pengusutan lebih luas?
Bagaimana sikap Badan Gizi Nasional ketika program prioritas pemerintah tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pemborosan anggaran senilai Rp10,5 triliun per tahun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan lembaganya siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan di tengah sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BGN Tegaskan Komitmen Dukung Seluruh Proses Penegakan Hukum Berjalan
Sudaryono mengatakan BGN menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan lembaganya tidak akan memberikan penilaian terhadap substansi perkara.
Menurutnya, penanganan dugaan pemborosan anggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Oke terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ."
"Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono, di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu, (29/Juli/2026).