Pengaturan ruangan juga memudahkan Presiden melakukan kontak mata dengan seluruh peserta karena jumlah anggota Sidang Kabinet Paripurna cukup banyak.
Menurut Qodari, Wakil Presiden hadir sebagai undangan Sidang Kabinet Paripurna bersama para anggota kabinet dalam format tersebut.
Karena itu, susunan kursi disesuaikan dengan kebutuhan efektivitas komunikasi, bukan berdasarkan simbol politik tertentu.
Pemerintah Bantah Ada Perubahan Peran Wakil Presiden Republik Indonesia
Qodari menepis anggapan bahwa posisi duduk Wakil Presiden mencerminkan adanya perubahan hubungan kerja di pemerintahan.
Ia memastikan tidak ada pengurangan kewenangan maupun perubahan kedudukan konstitusional Wakil Presiden.
"Pengaturan tempat duduk hanya semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara."
"Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden," tegas Muhammad Qodari.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang setelah pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna.
Susunan Tempat Duduk Kerap Disesuaikan Dengan Format Agenda Resmi Pemerintah
Dalam berbagai agenda kenegaraan, tata letak ruangan lazim disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berlangsung.
Format rapat, pengarahan, taklimat, maupun presentasi memiliki pengaturan tempat duduk yang berbeda.
Pada Sidang Kabinet Paripurna kali ini, pemerintah memilih format yang memudahkan penyampaian arahan Presiden kepada seluruh peserta secara langsung.
Pemerintah menegaskan fokus utama pengaturan tersebut adalah efektivitas komunikasi selama sidang berlangsung.****