Menurutnya, mekanisme hukum tidak dapat disimpulkan seperti yang berkembang.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujar Prasetyo Hadi.
Hotman Paris Sampaikan Pandangan Berbeda Mengenai Penanganan Perkara Kliennya
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyampaikan pernyataan terkait proses hukum kliennya.
Ia menyebut Febrie Adriansyah sebagai kebanggaan Presiden Prabowo.
Hotman juga mempertanyakan langkah Kortastipidkor Polri yang menurutnya tidak berkoordinasi dengan Presiden.
Status Tersangka Febrie Kini Ditangani Kejaksaan Agung Setelah Pelimpahan Perkara
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu, (11/Juli/2026).
Perkara tersebut awalnya ditangani Kortastipidkor Polri.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.****