Menurutnya, mekanisme hukum tidak dapat disimpulkan seperti yang berkembang.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujar Prasetyo Hadi.
Hotman Paris Sampaikan Pandangan Berbeda Mengenai Penanganan Perkara Kliennya
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyampaikan pernyataan terkait proses hukum kliennya.
Ia menyebut Febrie Adriansyah sebagai kebanggaan Presiden Prabowo.
Hotman juga mempertanyakan langkah Kortastipidkor Polri yang menurutnya tidak berkoordinasi dengan Presiden.
Status Tersangka Febrie Kini Ditangani Kejaksaan Agung Setelah Pelimpahan Perkara
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu, (11/Juli/2026).
Perkara tersebut awalnya ditangani Kortastipidkor Polri.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.****
Artikel Terkait
Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Presiden Prabowo Tidak Pernah Campuri Penegakan Hukum, Gerindra Respons Resmi Klaim Hotman Paris
Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pes
Portal Perlinsos Ungkap Cara Sistem Digital Tentukan Penerima Bansos Secara Cepat, Transparan, dan Tepat Sasaran
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kritik Frank Alexander Memicu Sorotan Publik di Media Sosial
PFII Segera Disahkan, Simak Aturan Baru yang Disiapkan Pemerintah untuk Menarik Investasi Internasional
DJBC Evaluasi Sistem Pengawasan Setelah BPK Temukan Piutang Negara Belum Tertagih Optimal