Pendataan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari inventarisasi pelaksanaan program di daerah.
Dengan berakhirnya masa pengumpulan data, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh kegiatan tersebut resmi dihentikan.
Langkah itu sekaligus dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pelaksanaan pendataan setelah tenggat waktu berakhir.****
Artikel Terkait
Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Dipertanyakan Setelah IMF Pertahankan Proyeksi Hanya 5 Persen
Don Ritto dan Febrie Adriansyah Sama-Sama Alumni FH Unja, Ini Fakta Relasi dalam Penyidikan Dugaan TPPU Polri
Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Disidik Polri, Peran Kementerian ESDM Jadi Sorotan dalam Kasus Blackout
Celine Evangelista Pastikan PublikRumah Dibeli Sejak 2018 dan Bantah Isu Hubungan dengan Jaksa Agung
Koperasi Desa Merah Putih Disiapkan Prabowo Menjadi Pusat Ekonomi Desa dan Penyalur Subsidi Pemerintah
Reformasi Perpajakan Berlanjut APINDO Minta Pemerintah Sediakan Masa Transisi Demi Kepastian Dunia Usaha
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Alasan Defisit APBN Rp196,5 Triliun Masih Aman Pada Semester I 2026
SMAN 1 Matauli Pandan Raih Status IB World School, Bagaimana Dampaknya bagi Pendidikan Negeri Masa Depan
Video Lagu 'Gapapa' Berujung Laporan Polisi, Icha Chellow dan Mala Agatha Disorot Dugaan Pornografi di Medsos
Danantara Jalankan Investasi Hilirisasi Rp225 Triliun untuk Tingkatkan Nilai Tambah Komoditas dan Peluang Kerja