Mengapa KPK Menyita SGD12 Ribu dalam Kasus Alih Fungsi Hutan, Ini Fakta Penyidikan Terbaru yang Terungkap

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Minggu, 12 Juli 2026 | 22:13 WIB
Menhut Raja Juli Antoni kembali menjadi perhatian publik seiring berkembangnya penyidikan KPK atas dugaan gratifikasi pengurusan alih fungsi kawasan hutan. (Dok. Facebook @RajaAntoniPSI)
Menhut Raja Juli Antoni kembali menjadi perhatian publik seiring berkembangnya penyidikan KPK atas dugaan gratifikasi pengurusan alih fungsi kawasan hutan. (Dok. Facebook @RajaAntoniPSI)

KPK Ingatkan Pejabat Segera Melaporkan Setiap Dugaan Gratifikasi Diterima

Di tengah penyidikan, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Baca Juga: Rumah Dijaga TNI, Profil Febrie Adriansyah dan Rekam Jejak Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan Publik

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pelaporan tidak otomatis membuat barang yang dilaporkan menjadi milik negara.

"Kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih. Nggak," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 Juli 2026.

Asep menjelaskan barang akan dikembalikan apabila Direktorat Gratifikasi menyatakan pemberian tersebut tidak memenuhi unsur gratifikasi.

Baca Juga: Mengapa Agrinas Dipercaya Kelola Sawit 400 Ribu Hektare untuk Mendukung Target Swasembada Pangan dan Energi

Penyidik Telusuri Dugaan Pengumpulan Dana dari KUD Petani se Kabupaten Kuantan Singingi

KPK juga mendalami dugaan bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengetahui proses pengumpulan dana dari KUD terkait pengurusan alih fungsi hutan.

Penyidik masih menelusuri rangkaian pertemuan, pihak yang menyerahkan amplop, serta perubahan bentuk uang menjadi Dolar Singapura.

Menurut KPK, seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebelum seluruh alat bukti terkumpul.

Baca Juga: Biodiesel B50 Jadi Strategi Baru Mengoptimalkan Sawit Demi Ketahanan Energi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kasus ini mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop yang kemudian dikembalikannya kepada pihak pemberi.

Langkah pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengendalian gratifikasi yang selama ini terus didorong KPK untuk menjaga integritas penyelenggara negara.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X