INFO EKSPRES:
- Febrie Adriansyah turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri.
- Penyidik menyita emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dari sejumlah lokasi penggeledahan.
- Dua tersangka telah ditetapkan dalam penyidikan dugaan korupsi yang ditangani Kortastipidkor Polri.
SULBAREKSPRES.COM - Dua tersangka sudah ditetapkan, tetapi apakah penyidikan dugaan korupsi ini akan mengungkap seluruh aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi?
Mengapa pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung disebut menjadi langkah penting untuk mempercepat pembuktian dan penyelesaian kasus yang menyita perhatian publik?
Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka dalam Dugaan Korupsi dan TPPU Nasional
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, serta Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Don Ritto Ditahan Sementara Penyidikan Terus Dikembangkan Bersama Kejaksaan Agung Nasional
Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Irjen Pol Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Polri.
Totok menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Totok juga menyampaikan penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Manajemen Kas Negara Kini Jadi Motor Baru Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.
Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Tiga Perkara Hasil Joint Investigation Resmi
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara.
Artikel Terkait
Biodiesel B50 Jadi Strategi Baru Mengoptimalkan Sawit Demi Ketahanan Energi dan Pertumbuhan Ekonomi
Putri William Soeryadjaya Tinggalkan Kursi Komisaris Saratoga Setelah Mengawal Korporasi Hampir 3 Dekade
Krisis PT Gunbuster Nickel Industry GNI Berlanjut, PHK 1.800 Pekerja Diiringi Harapan Investor Baru Segera Masuk
Harga CPO Berpotensi Menguat Lewat Implementasi B50, GAPKI Ingatkan Risiko Kenaikan Pungutan Ekspor
Mengapa Agrinas Dipercaya Kelola Sawit 400 Ribu Hektare untuk Mendukung Target Swasembada Pangan dan Energi
Rumah Dijaga TNI, Profil Febrie Adriansyah dan Rekam Jejak Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan Publik
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Diterima Jaksa Agung, Bagaimana Nasib Penanganan Kasus Korupsi Selanjutnya
Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Manajemen Kas Negara Kini Jadi Motor Baru Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Pidato Prabowo tentang Amanat Rakyat dan Pemberantasan Korupsi Jadi Sorotan, Ini Pesan Penting bagi Aparatur
Komisi III DPR Pastikan Penegakan Hukum Tidak Terhenti Setelah Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus