SulbarEkspres – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka Penggelapan Dana ACT .
Tersangka yaitu Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar beberapa orang yang diduga terlibat penggelapan dana tersebut.
Baca Juga: Saksi Mengaku Terima Rekaman CCTV di Hari Penembakan Brigadir J
Baca Juga: Jaksa Perlihatkan Barang Bukti, Hendra Akui Tak Mengenal Buktu Tersebut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dengan penyerahan ini tersangka Presiden ACT Ibnu Khajar dkk akan segera disidangkan.
"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Dalam penyerahan ini, ada tiga tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Mereka adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
Usai dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, maka kewenangan penahanan menjadi kewenangan Kejaksaan. Namun, para tersangka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.