Jaksa Perlihatkan Barang Bukti, Hendra Akui Tak Mengenal Bukti Tersebut

photo author
I Gde Evander Paridjono, Sulbarekspres.com
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:03 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan perkara terbunuhnya Brigadir J, hari ini akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel (PMJ News/Fajar)
Terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan perkara terbunuhnya Brigadir J, hari ini akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel (PMJ News/Fajar)

SulbarEkspres – Jaksa menunjukkan barang bukti laptop yang digunakan untuk memutar rekaman CCTV dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa Hendra Kurniawan mengaku tidak mengenal barang bukti dua buah laptop tersebut.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan, Saksi Benarkan CCTV Tersambar Petir

Baca Juga: Polda Banten Tangkah 23 Berandalan Jalanan Meresahkan Masyarakat

Anggota Dittipidsiber Polri bernama Aditya Cahya menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Kamis (27/10/2022).

Jaksa menanyakan kesaksian Aditya saat melihat barang bukti laptop tersebut yang disita apakah sudah patah atau belum.

“Ada satu yang utuh, satu yang hancur,” ucap Aditya.

“Laptop apa mereknya yang hancur?,” tanya Jaksa.

“Microsoft Survace yang hancur,” jawab Aditya.

“Ada sebuah laptop juga yang dipatahkan? Sepengetahuan saksi ya?,” tanya Jaksa lagi.

“Iya,” jawab Aditya.

Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti laptop dalam persidangan tersebut kepada saksi Aditya serta terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hakim dan jaksa kemudian menanyakan kepada Aditya apakah dia mengetahui siapa pemilik laptop tersebut.

“Tidak (tahu) pak, karena ini penyitaannya di perkara lain, bukan kami,” ucap Aditya.

“Dari informasi yang kami terima pada saat hasil pemeriksaan, laptop ini pernah memutar,” tambahnya.

“Laptop ini pernah digunakan untuk memutar isi hardisk yang tadi durasi jam 4 sampai jam 6 tadi ya?,” tanya hakim.

“Betul,” jawab Aditya.

Hakim kemudian meminta barang bukti laptop tersebut diperlihatkan ke terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria apakah pernah melihat laptop tersebut.

“Saya tidak pernah mengenal, melihat laptop tersebut,” kata Hendra.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Rekomendasi

Terkini

X