SulbarEkspres – Polisi menegaskan siapapun yang melindungi tersangka pencabulan santriwati di salah satu Pondo Pesantren di Jombang akan ditangkap.
Hal ini ditegaskan Kapolres Jombang AKBP M Nurhidayat usai dirinya gagal negosiasi menangkap anak Kiai yang juga pengasuh salah satu Pondok Posantren di Jombang.
“Sekali lagi warga, termasuk keluarganya yang melindungi , tahu dan melindungi tentunya akan ada dampak konsekuwensi pasal pidana yang terkait perlindungan badi DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Kapolres dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu 6 Juli 2022.
Baca Juga: Ibu dan Anak Berhubungan Badan Hingga 15 Kali, Ini Kisahnya!
Baca Juga: Menyikapi Perbedaan Waktu Id Adha, Kemenag: Masyarakat sudah Dewasa
Kata dia lebih-lebih kepada kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka pencabulan inisial MSA anak pengasuh salah satu Ponpes di Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu.
Baru-baru ini pupaua penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan santri di Jombang, Jatim kembali gagal dilakukan oleh Polres Jombang.
Upaya negosiasi yang dilakukan polisi agar keluarga menyerahkan tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang ini ditolak ayah tersangka yang merupakan pengasuh salah satu pesantren ternama di Kabupaten Jombang.
AWAL MULA KASUS TERJADI
Putra kiai Jombang berinisial MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang pada 2019 lalu lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Dugaan pencabulan disinyalir dilakukan oleh MSA saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSA.
Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, lantas melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
JADI SOROTAN PUBLIK