hukum-dan-kriminal

KPK Tahan Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv, Dugaan Gratifikasi dan Sponsorship Fashion Show Jadi Sorotan Penyidik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv setelah lebih dari setahun berstatus tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (Dok. Kpk.go.id)

“Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Kronologi Permintaan Sponsorship Bermula Dari Jabatan Strategis

Haniv diketahui menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018, berdasarkan pemberitaan sebelumnya mengenai perkara tersebut.

Baca Juga: Mengapa Sukanto Tanoto Kini Jadi Taipan Indonesia Terkaya Dunia Menurut Bloomberg Billionaires Index Terbaru

Pada 2016, dugaan permintaan sponsorship itu muncul ketika kegiatan fashion show anak Haniv menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Penyidik kemudian mendalami dugaan pemanfaatan relasi dan pengaruh pejabat pajak untuk mendukung kepentingan usaha keluarga.

Kasus Berkembang dari Sponsorship Menuju Dugaan Gratifikasi yang Lebih Besar

Saat penetapan tersangka pada 2025, KPK mengaitkan Haniv dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai sekitar Rp21,5 miliar.

Baca Juga: 1.500 Drone Bentuk Soekarno Hatta hingga Merah Putih Setelah Pesan PRAY FOR NTT di Bundaran Hotel Indonesia

Sebagian penerimaan yang diduga terkait sponsorship fashion show anaknya disebut mencapai Rp804 juta berdasarkan penjelasan KPK sebelumnya.

KPK juga sebelumnya mendalami dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing dan penempatan dana, sehingga perkara tidak hanya berkaitan dengan sponsorship.

Penahanan Menjadi Tahap Penting untuk Mengungkap Perkara

Penahanan Haniv berlaku selama 20 hari pertama, mulai Rabu, 19 Agustus 2026 hingga 7 September 2026.

Baca Juga: Bea Keluar Emas Baru Rp900 Juta, Purbaya Soroti Penyelundupan di Tengah Target Penerimaan Rp3 Triliun 2026

Selama masa penahanan, penyidik KPK dapat melanjutkan pemeriksaan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menguji bukti yang telah dikumpulkan.

Status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sehingga seluruh dugaan terhadap Haniv tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Rekam Perkara Haniv Sudah Berlangsung Sejak Tahun 2025

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada Februari 2025 dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Dibidik Tumbuh 6 Persen pada 2027, Transformasi Digital Jadi Salah Satu Mesin Pertumbuhan

Halaman:

Tags

Terkini