Perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil akhir perkara akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Menjadi Dasar Penanganan Perkara Pidana
Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah sehingga proses hukum harus tetap dihormati semua pihak.
Kejaksaan Agung menegaskan keputusan pemberhentian sementara berlaku hingga terdapat kepastian hukum melalui putusan inkrah.
Publik kini menunggu perkembangan penanganan perkara TPPU tersebut beserta proses peradilan yang akan menentukan status hukum Febrie Adriansyah.****