hukum-dan-kriminal

Pengembangan Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar Kepada Akbar Himawan Buchari

Senin, 3 Agustus 2026 | 13:38 WIB
Mantan Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, menjadi perhatian setelah KPK membuka peluang memperluas penyidikan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Dugaan transfer Rp3,5 miliar dari korporasi PT Waskita Karya menjadi fokus pendalaman KPK.
  • Penyidik mendalami hubungan dugaan aliran dana dengan proyek DJKA di berbagai daerah.
  • KPK menegaskan setiap fakta persidangan menjadi bahan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang muncul di ruang sidang langsung mendapat perhatian penyidik KPK?

Apakah temuan dalam persidangan kasus suap proyek DJKA Kementerian Perhubungan akan memicu penyidikan yang lebih luas terhadap pihak-pihak terkait?

Fakta Persidangan Picu Pendalaman Dugaan Aliran Dana Korporasi

Persidangan dugaan suap proyek DJKA Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Medan memunculkan dugaan aliran dana Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Soroti Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi yang Rugikan Konsumen Hingga Rp71 Triliun

Dana tersebut disebut mengalir dari PT Waskita Karya kepada Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, menanggapi fakta itu, KPK memastikan informasi yang muncul di persidangan tidak akan diabaikan.

"Tentunya (aliran dana) itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Achmad Taufiq Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

KPK Fokus Menguji Fakta Melalui Pemeriksaan Semua Pihak Terkait

Penyidik akan memanggil pihak yang diduga memberikan maupun menerima dana.

Baca Juga: Dokumen Disita dari Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Hukum

Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap informasi dapat diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Ya kita akan pastikan melakukan dua pihak, panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya," ujar Achmad Taufiq Husein.

KPK menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari pendalaman fakta, bukan kesimpulan akhir mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu.

Baca Juga: Kejagung Beberkan 7 Korporasi dalam Kasus Don Ritto, Apa Peran Mereka pada Penyidikan Dugaan Korupsi

Koordinasi Penyidik dan Jaksa Percepat Analisis Fakta Persidangan

Menurut Achmad Taufiq Husein, penyidik telah mengetahui perkembangan fakta yang muncul selama persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini