Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Senin, (30/Juni/2026).
KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada Selasa, (1/Juli/2026).
Ketiganya diduga terlibat praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021–2026.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang diduga melibatkan Suhardiman.****