hukum-dan-kriminal

Tan Kian Kembali Diperiksa Kejagung, Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Kini Menyasar Saksi dan Korporasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 08:47 WIB
Konglomerat properti, Tan Kian, memenuhi panggilan Kejagung saat penyidik mendalami dugaan aliran dana dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah. (Dok. Kreasi Dola AI)

Nama Tan Kian Pernah Diperiksa Dalam Penyelidikan Polda Metro Jaya

Nama Tan Kian sebelumnya juga muncul dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya, pada Kamis, (9/Juli/2026), ia diperiksa sebagai saksi dalam tiga perkara yang sedang diusut kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan status Tan Kian saat itu masih sebatas saksi.

Baca Juga: BMKG Peringatkan El Nino 2026 Berpotensi Sangat Kuat, Simak Dampaknya Terhadap Pangan, Air dan Energi

"Yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam perkara TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penyidik menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai Jampidsus.

Baca Juga: Lebih dari 2 Juta Penumpang Padati Stasiun Semarang Tawang, Tepat Waktu Terjaga Sepanjang Semester Pertama 2026

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, memeriksa saksi tambahan, dan melengkapi alat bukti sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.

Delapan Saksi Hadir Tiga Orang Akan Dijadwalkan Pemeriksaan Ulang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Tim Penyidik memanggil sebelas saksi dalam perkara tersebut.

"Sebagai informasi, Kamis, 30 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kasus Suhardiman Amby Berlanjut, KPK Pastikan Pengembalian Uang Raja Juli Antoni Sudah Lengkap Semua atau Belum

Anang menyebut saksi yang hadir berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Delapan orang memenuhi panggilan, sedangkan tiga lainnya tidak hadir.

"Sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang, menurutnya, tiga saksi yang belum hadir akan kembali dipanggil pada jadwal berikutnya.

Penyidik Telusuri Dugaan Keterkaitan Korporasi dan Jasa Penanganan Perkara

Selain memeriksa saksi, Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah korporasi.

Baca Juga: Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Kinerja Keuangan BRI Semakin Solid dan Perkuat Pembiayaan UMKM

Halaman:

Tags

Terkini