Nama Tan Kian Pernah Diperiksa Dalam Penyelidikan Polda Metro Jaya
Nama Tan Kian sebelumnya juga muncul dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya, pada Kamis, (9/Juli/2026), ia diperiksa sebagai saksi dalam tiga perkara yang sedang diusut kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan status Tan Kian saat itu masih sebatas saksi.
"Yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam perkara TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penyidik menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, memeriksa saksi tambahan, dan melengkapi alat bukti sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.
Delapan Saksi Hadir Tiga Orang Akan Dijadwalkan Pemeriksaan Ulang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Tim Penyidik memanggil sebelas saksi dalam perkara tersebut.
"Sebagai informasi, Kamis, 30 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Anang menyebut saksi yang hadir berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Delapan orang memenuhi panggilan, sedangkan tiga lainnya tidak hadir.
"Sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang, menurutnya, tiga saksi yang belum hadir akan kembali dipanggil pada jadwal berikutnya.
Penyidik Telusuri Dugaan Keterkaitan Korporasi dan Jasa Penanganan Perkara
Selain memeriksa saksi, Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah korporasi.