INFO EKSPRES:
- Tan Kian kembali diperiksa setelah sebelumnya berstatus saksi dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya.
- Kejagung telah memeriksa tujuh korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara di Jampidsus.
- Penyidik membuka peluang pemanggilan tambahan untuk melengkapi keterangan para saksi.
SULBARESKPRES.COM - Benarkah pemeriksaan pengusaha ini menjadi petunjuk baru dalam pengusutan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah?
Mengapa Kejaksaan Agung terus memperluas pemeriksaan saksi dan korporasi meski tersangka sudah ditetapkan?
Pemeriksaan Pengusaha Perkuat Pengusutan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Perkembangan terbaru ditandai dengan pemeriksaan konglomerat Tan Kian dan pengusaha Ferry "Boboho" Hongkiriwang sebagai saksi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, (30/Juli/2026).
Langkah tersebut memperlihatkan penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana serta keterkaitan berbagai pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Kejagung Periksa Pengusaha dalam Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim Sembilan, Rudi, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
"Iya (diperiksa)," kata Rudi, Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim Sembilan Kejaksaan Agung, kepada wartawan.
Rudi menjelaskan Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang termasuk dalam sekitar sepuluh saksi yang diperiksa penyidik pada hari itu.
"Kalau nggak salah 10 (yang diperiksa)," ujar Rudi saat proses pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Alasan DPR Membandingkan Hasil Survei Kepuasan Publik Terhadap Pemerintah
Penyidik belum mengungkap materi pemeriksaan maupun identitas seluruh saksi lainnya.